Dilarang Putar Musik karena Royalti, Sopir Bus Diprotes Penumpang

Kasus Korupsi Limbah Kelapa Sawit: Kejagung Memeriksa Direktur Swasta Terkait Penyalahgunaan

Dilarang putar musik karena royalti menjadi isu baru yang memengaruhi perjalanan bus antarkota di Indonesia. Sejumlah perusahaan otobus kini melarang kru memutar lagu sepanjang perjalanan demi menghindari kewajiban membayar royalti musik. Aturan ini menimbulkan reaksi dari sopir dan penumpang—mulai dari keluhan karena perjalanan terasa membosankan hingga protes karena minimnya hiburan di dalam bus.

Alasan Dilarang Putar Musik karena Royalti – Taat Regulasi PP 56/2021

Sejumlah perusahaan otobus (PO) seperti PO SAN Putra Sejahtera, Sugeng Rahayu, Eka, dan Hariyanto, melarang kru bus memutar musik selama perjalanan. Langkah ini diambil demi mematuhi Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2021 tentang pengelolaan royalti lagu dan musik di ruang publik . PO SAN bahkan menonaktifkan fasilitas AVOD (Audio Video on Demand) pada kelas Madar Class sejak 15 Agustus 2025. PO Sugeng Rahayu juga menegaskan pelarangan keras terhadap pemutaran musik kecuali yang berizin.

Dilarang Putar Musik karena Royalti – Risiko Beban Tambahan Tiket

PO SAN menyatakan keputusan ini diambil agar pelanggan tidak terbebani oleh royalti dalam tarif tiket . PO Sumber Alam Ekspres juga menyebut kebijakan ini sebagai upaya mencegah kenaikan harga tiket serta sesuai aturan.

Bus Sunyi, Sopir Jenuh & Penumpang Protes – Realita Keharusan di Jalan

Efek nyata dari larangan ini terasa langsung. Sopir seperti Puji Santoso dari Sugeng Rahayu, rute Surabaya–Bandung 16 jam, mengaku kelelahan karena tak ada musik yang biasanya menghalau rasa ngantuk. Beberapa sopir bahkan berpikir melepas sistem audio dalam bus.

Penumpang tidak tinggal diam. Banyak yang protes karena perjalanan kini terasa hambar dan monoton . Ada pula yang mencari solusi membawa headset sendiri untuk tetap mendapatkan hiburan pribadi . Namun ada juga yang tidak keberatan—seperti Ninis Anisa dari Sidoarjo, yang mengatakan: “Kadang lagunya dangdut, kurang sesuai selera saya. Jadi … saya tidak keberatan”.

Dilarang Putar Musik karena Royalti – Reaksi Asosiasi & Proyeksi Masa Depan

Organda Probolinggo menyatakan, transportasi umum termasuk bus merupakan layanan komersial yang memang harus mengikuti PP 56/2021, sehingga pelarangan ini wajar sebagai langkah antisipasi . Keheningan ini diprediksi akan berdampak lebih besar di bus wisata dibanding bus reguler, karena hiburan musik sering kali menjadi bagian perjalanan wisata panjang .

Sementara di sisi LMKN, lembaga ini menegaskan royalti sebagai bentuk penghargaan terhadap pencipta lagu. Menurut Ketua Harian LMKN, penggunaan lagu di transportasi publik tetap merupakan layanan komersial yang wajib membayar royalti.

Solusi dan Harapan – Masa Depan Hiburan dalam Perjalanan Bus

Untuk mengembalikan hiburan tanpa melanggar aturan, beberapa ide bisa dipertimbangkan:

  • Menggunakan musik publik domain atau berlisensi bebas royalti.
  • Menyediakan hiburan non-musikal seperti audiobook, visual statis, atau komunikasi sopir-penumpang.
  • Kerjasama dengan LMKN untuk paket royalty yang lebih murah atau difasilitasi secara kolektif.

Asosiasi seperti Organda dan IPOMI bisa menjadi jembatan negosiasi antara operator bus dan LMKN agar ditemukan solusi yang tidak membebani pelanggan, tetapi tetap menghargai hak cipta.